Rangkuman Materi Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) III BAB 1
Thaharah
menurut bahasa ialah bersih dari kotoran sedangkan menurut istilah adalah sifat
hukum yang mewajibkan hilangnya hadas dan najis.
Demikianlah Rangkuman Materi Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) III BAB 1, semoga bermanfaat.
A. NAJIS DAN HADATS
1. Pengertian.
Di
dalam kamus bahasa Arab-indonesia Najis berasal dari kata Najasun yang berarti
kotor. Dengan kata lain ialah kotoran yang menempel pada badan pakaian dan
tempat. Adapun Hadats ialah kondisi
badan secara hukum dinyatakan kotor karena sesuatu sebab seperti keluarnya
sesuatu dari kubul atau dubur.
2. Alat-alat Bersuci
dan Beristinja'.
Air yang
suci, jika tidak ada air maka dapat
menggunakan benda padat seperti tiga batu, kayu, tisu, dan lain sebagainya.
3.
Macam-macam Air.
a.
Air mutlak.
b.
Air musta’mal ( telah terpakai).
c.
Air yang bercampur dengan barang yang suci.
d.
Air yang bernajis.
e.
Air yang suci tetapi tidak menyucikan.
f.
Air yang makruh.
4. Macam-macam Najis dan Cara Membersihkannya.
a. Najis
Mughallazah (berat), ialah seperti anjing dan babi. benda yang terkena najis ini hendaklah di
basuh 7 kali 1 kali diantaranya di basuh dengan air yang bercampur dengan
tanah.
b. Najis
Mukhaffafah (ringan), misalnya kencing anak laki-laki yang belum memakan
makanan lain selain air susu ibu.
kaifiat mencuci benda terkena najis ini ialah sudah memadai dengan
membersihkan air pada benda itu meskipun tidak mengalir.
c. Najis
Mutawassitah (pertengahan) ialah najis
yang lain daripada kedua macam diatas najis pertengahan ini terbagi dua yaitu:
Najis Hukmiah dan Najis 'Ainiyah.
5.
Adab (cara) Buang Air Kecil atau Besar.
1. Sunah
mendahulukan kaki kiri ketika masuk
kakus dan mendahulukan kaki kanan
tatkala keluar.
2. Janganlah
berkata-kata selama di dalam kakus.
3. Hendaklah
memakai terompah.
4. Hendaklah
jauh dari orang sehingga bau kotoran tidak sampai kepadanya.
5. Jangan
buang air besar atau kecil di air yang tenang.
6. Jangan
kencing di lubang lubang tanah.
7. Jangan
buang air kecil atau besar di tempat pemberhentian.
6.
Macam-macam Hadas dan Cara Mengangkatkannya.
a. Hadas
kecil yang disebabkan kentut, buang air besar, keluar mazi dan kencing adapun
cara mengangkatkan hadas ini ialah dengan berwudhu.
b. Hadas besar yang disebabkan bersetubuh, keluarnya
mani, haid atau nifas, maka cara mengangkatkanya ialah dengan mandi wajib.
B. WUDLU', MANDI WAJIB DAN TAYAMUM
1.WUDLU'
Wudhlu'
bagian dari thaharah yang dapat
mengangkatkan atau menyucikan diri dari najis dan hadas kecil.
a. Hal-hal Yang Mewajibkan Berwudlu'.
Untuk
mendirikan sholat, Thawaf di Baitullah, dan Menyentuh Al-Qur'an
(Mush-haf).
b. Tertib Wudlu' Menurut Rasulullah.
1. Bacalah
basmalah.
2. Dengan
mengikhlaskan niat karena Allah .
3. Basuhlah
telapak tanganmu tiga kali.
4. Gosoklah
gigimu dengan kayu arok atau sesamanya.
5. Berkumurlah
dan isaplah air dari telapak tangan sebelah dan berumurlah kerjakan tiga kali.
6. Sempurnakanlah
berkumur dan menghisap air itu jika kamu tidak berpuasa.
7. Basuhklah
mukamu tiga kali.
8. Dengan mengusap sudut 2 matamu.
9. Lebih
kan membasuh nya.
10. Dengan
digosok gosok.
11. Sela-selailah
jenggotmu.
12. Basuhlah
kedua tanganmu beserta dua sikumu dengan
digosok-gosok tiga kali.
13. Sela-selailah
jari-jarimu, dengan melebihkan membasuhnya kedua tanganmu mualai tangan kanan.
14. Usaplah
ubunmu dan atas sorbanmu. Dengan menjalankan
kedua telapak tangan dari ujung muka hingga tengkuk dan kembali ke permulaan.
15. Usaplah
kedua telingamu sebelah luarnya dengan ibu jari dan sebelah dalamnya dengan dua
telunjukmu.
16. Lalu
basuhlah kedua kakimu beserta kedua mata kaki dengan digosok tiga kali
sela-selailah jari-jari kakimu dengan melebihkan membasuhnya mulai dari yang
kanan sempurnakanlah membasuh kedua kaki itu.
17. Kemudian
ucapkanlah syahada tain.
c. Hal-hal yang Membatalkan Wudlu'.
1. Apa
saja yang keluar dari salah satu dari kedua jalan yaitu kubul dan dubur seperti,
kencing dan buang air besar.
2. Tidur
nyenyak hingga tiada kesadaran lagi tanpa tetapnya pinggul di atas lantai.
3. Hilang
akal baik karena gila, pingsan, mabok atau disebabkan obat biar sedikit atau banyak.
4.
Menyentuh kemaluan
tanpa ada batas.
2. Mandi Wajib.
Mandi wajib disebut juga dengan Mandi janabah yang wajib dikerjakan oleh seseorang yang yang berhadas besar karena sebab-sebab tertentu seperti keluar mani, haid dan sebagainya.
Mandi wajib disebut juga dengan Mandi janabah yang wajib dikerjakan oleh seseorang yang yang berhadas besar karena sebab-sebab tertentu seperti keluar mani, haid dan sebagainya.
a. Sebab-sebab Berhadats Besar ( Mandi Wajib).
Di dalam himpunan putusan tarjih dijelaskan bahwa sebab-sebab berhadas besar (Mandi Wajib) ialah karena mengeluarkan mani, bertemunya kedua persunatan, hendak menghadiri sholat jum'at, baru lepas dari haid dan nifas, mati dan orang kafir bila masuk islam mualaf.
Di dalam himpunan putusan tarjih dijelaskan bahwa sebab-sebab berhadas besar (Mandi Wajib) ialah karena mengeluarkan mani, bertemunya kedua persunatan, hendak menghadiri sholat jum'at, baru lepas dari haid dan nifas, mati dan orang kafir bila masuk islam mualaf.
b.
Tata Cara (Tertib) Mandi Wajib.
1. Mulailah
dengan membasuh mencuci kedua tanganmu dengan niat ikhlas karena Allah.
2. Lalu
basuhlah kemaluanmu dengan tangan kirimu dan gosoklah tanganmu pada tanah atau
apa yang menjadi pengantinnya.
3. Lalu
berwudhulah kemudian ambillah air dan masukkanlah jari-jarimu pada pokok rambut
dengan sedikit wangi wangian, sesudah dilepaskan rambutnya dan mulailah pada
sisi yang kanan.
4. Lalu
tuangkan air ke atas kepalamu tiga kali ratakanlah atas badanmu semuanya serta
digosok.
5. Kemudian
basulah kedua kakimu dengan mendahulukan yang kanan daripada yang kiri dan
janganlah berlebih-lebihan dalam menggunakan air.
c. Hal-hal
yang terlarang bagi orang junub.
Larangan sholat, larangan tawaf, larangan
menyentuh mushaf alquran dan membawanya, larangan membaca al-quran dan larangan
menetap di masjid.
3. Tayammum
a. Pengertian
Menurut Himpunan putusan tarjih (1967:48) ialah bersuci dengan menggunakan debu yang baik untuk menggantikan wudhu atau mandi.
Menurut Himpunan putusan tarjih (1967:48) ialah bersuci dengan menggunakan debu yang baik untuk menggantikan wudhu atau mandi.
b. Syarat-syarat yang Membolehkan Tayammum.
Adapun syarat-syarat yang membolehkan tayamum ialah karena tidak ada air, karena sakit dan karena air sangat dingin.
Adapun syarat-syarat yang membolehkan tayamum ialah karena tidak ada air, karena sakit dan karena air sangat dingin.
c.
Tata-ta Cara Tayammum.
1. Niat
ikhlas karena Allah.
2. Membaca
Basmalah.
3. Meletakan
tangan ke tanah yang berdebu, kemudian mengusap muka dan kedua tangan hingga
pergelangan.
d. Hal-hal yang Menggugurkan Tayammum.
Segala yang Membatalkan Wudluk, Karena Mendapat Air Sebelum Sholat dan Ketika Sedang Sholat Hujan Turun.
Segala yang Membatalkan Wudluk, Karena Mendapat Air Sebelum Sholat dan Ketika Sedang Sholat Hujan Turun.
Post a Comment for "Rangkuman Materi Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) III BAB 1"